Oleh Gelora Api
Perempuan Aceh bukan sekadar simbol ketangguhan abstrak, melainkan subjek sejarah yang berada di garis terdepan melawan tiga penindasan sekaligus: imperialisme-militerisme negara, dominasi kapitalisme ekstraktif, dan tatanan patriarki feodal.
Sejarah resmi kerap membingkai perlawanan perempuan Aceh dalam narasi romantisme atau komodifikasi ‘kesetaraan gender’ ala liberal. Namun, jika dibaca dari kacamata materialisme historis, dinamika gerakan dan politik perempuan di Tanah Rencong sesungguhnya adalah panggung kontestasi kelas yang sengit.
Warisan Sejarah: Perempuan dan Kekuasaan Sebelum Feodalisme Patriarkis
Narasi bahwa perempuan Aceh pernah memimpin armada perang atau menduduki singgasana Kerajaan Aceh—seperti Laksamana Keumalahayati dan Sultanah Safiatuddin—sering kali direduksi seolah kekuasaan itu berdiri di atas ruang hampa. Secara material, kepemimpinan perempuan pada era Kesultanan Aceh menunjukkan bahwa struktur produksi dan sistem penguasaan tanah adat pada masa itu belum sepenuhnya dikuasai oleh konsolidasi kelas patriarkis-feodal sebagaimana yang terjadi di wilayah Jawa atau Eropa feodal.
Namun, penetrasi kolonialisme Belanda yang disusul oleh konsolidasi negara kapitalis Indonesia pascakemerdekaan mengubah hubungan produksi di Aceh secara mendasar. Pembagian kerja secara seksual semakin dipertegas, di mana tanah-tanah rakyat dirampas, dan perempuan didorong ke sektor domestik atau dijadikan tenaga kerja murah yang tak terlindungi.
Konflik Aceh: Militerisme Negara dan Beban Ganda Kelas Pekerja
Ketika konflik bersenjata pecah antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI (1976–2005), imperialisme internal dan militerisme negara memperparah penindasan terhadap kelas buruh dan petani di Aceh. Di masa Daerah Operasi Militer (DOM), perempuan dari kelas bawah—petani miskin, buruh tani, dan keluarga nelayan—menjadi korban yang paling rentan. Mereka tidak hanya kehilangan suami atau anak laki-laki yang menjadi tulang punggung ekonomi, tetapi juga menjadi sasaran kekerasan seksual sebagai instrumen teror negara untuk menundukkan perlawanan rakyat.
Di tengah situasi tersebut, perempuan akar rumput mengambil alih fungsi kerja reproduksi sosial (social reproduction) sekaligus produksi ekonomi. Mereka menjadi benteng pertahanan terakhir keberlanjutan hidup komunitas (survival mechanism). Di kubu perlawanan bersenjata, lahirnya pasukan Inong Balee menunjukkan bagaimana perempuan dari kelas tertindas mengorganisir diri, mengangkat senjata, dan menolak menjadi korban pasif dari militerisme.
Gerakan Massa dan Garis Depan Radikal: ORPAD
Di akhir era 1990-an hingga awal 2000-an, tatkala wacana perdamaian elite mulai berembus, gerakan perempuan sipil di Aceh terbelah antara pendekatan LSM liberal yang legalistik dan gerakan massa yang berorientasi kelas. Dari rahim perlawanan rakyat miskin itulah organisasi seperti ORPAD (Organisasi Perempuan Aceh Demokratik) lahir. ORPAD sendiri merupakan salah satu organisasi massa progresif yang dipelopori oleh Raihana Diani.
Berbeda dengan kelompok elite yang fokus pada lobi-lobi politik tingkat atas, ORPAD lebih berfokus pada upaya mengonsolidasikan basis massa dari kalangan buruh, petani, pedagang, mahasiswa, dan rakyat miskin kota. Raihan dan organisasinya secara tajam membongkar akar masalah di Aceh: bahwa penindasan bukan sekadar persoalan kesukuan atau perbedaan agama, melainkan akibat dari militerisme dan eksploitasi kapitalistik atas sumber daya alam Aceh oleh rezim Jakarta dan korporasi asing.
Melalui aksi-aksi massa, pemogokan, dan demonstrasi di jalanan, ORPAD dan Perempuan Merdeka menghubungkan hak penentuan nasib sendiri (self–determination) dengan pembebasan perempuan dari cengkeraman sistem kapitalis-patriarkis. Bagi mereka, tidak ada demokrasi sejati di Aceh tanpa pembongkaran struktur kelas yang eksploitatif.
Pasca-MoU Helsinki: Kooptasi Neoliberal dan Pasifikasi Syariat
Penandatanganan MoU Helsinki (2005) dan hadirnya Otonomi Khusus memang menghentikan konflik bersenjata, tetapi di sisi lain juga melahirkan tatanan politik baru yang problematis secara kelas. Proses rekonstruksi dan reintegrasi pasca-konflik mendatangkan arus modal neoliberasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional yang kerap mendepolitisasi gerakan perempuan. Isu perlawanan kelas digantikan oleh retorika ‘pemberdayaan’ yang terfragmentasi dan patuh pada logika pasar.
Di sisi lain, elite politik lokal memanipulasi Syariat Islam melalui regulasi (qanun) untuk melakukan upaya “disiplinisasi” terhadap tubuh perempuan kelas bawah. Razia busana, pembatasan jam malam, dan kriminalisasi terhadap perempuan pekerja di ruang publik bukanlah instrumen moralitas murni, melainkan mekanisme kontrol sosial (social control) dari kelas penguasa lokal untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan ketimpangan ekonomi, perampasan tanah, dan korupsi elite.
Sementara elite perempuan menikmati porsi kuota di parlemen atau birokrasi, perempuan buruh kelapa sawit, petani yang tergusur oleh tambang, dan pekerja informal di Aceh tetap menghadapi kerentanan ekonomi yang ekstrem.
Penutup: Mengembalikan Nyawa Gerakan Perempuan ke Garis Kelas
Sejarah gerakan perempuan Aceh mengajarkan bahwa pembebasan perempuan tidak dapat dicapai hanya dengan menambah jumlah perempuan di dalam parlemen borjuasi atau sekadar menjadi perpanjangan tangan agenda perdamaian liberal.
Perjuangan perempuan Aceh—sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh militansi ORPAD dan gerakan massa akar rumput—hanya akan menemukan makna sejati jika menyatu dengan perjuangan kelas: melawan perampasan tanah, menolak fleksibilisasi tenaga kerja, membongkar manipulasi agama oleh elit, serta menumbangkan tatanan kapitalisme-patriarki. Hanya melalui konsolidasi kekuatan kelas tertindas, perempuan Aceh dapat merebut kembali hak atas tubuh, tanah, dan masa depan mereka secara penuh.[]

