


Ada satu kalimat yang membuat saya selalu menafakuri atau merenungi kembali apa arti penting dari sejarah. Kalimat tersebut berasal dari seorang filsuf Spanyol bernama George Santayana, berbunyi, “those who cannot remember the past are condemned to repeat it“. Ya, barang siapa yang tidak dapat mengingat sejarah, akan dikutuk untuk mengulangi

Baru-baru ini, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, dikritik karena lagunya yang berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejat. Sejak bupati yang memilki nama alias Om Zein mengunggah lagunya ke akun pribadi melalui platform media sosial Tik Tok, lagu berbahasa Sunda itu menuai kontrovensi. Oleh warganet, lagu tersebut dinilai sarat akan nilai-nilai misoginis

“Sistem kerja dibagi dalam dua shift. Shift pertama sejak shalat Subuh hingga Dhuhur. Shift kedua dimulai ba’da Dhuhur hingga Maghrib. Nah dalam waktu kosong itulah, Hamidah mencari uang tambahan dengan mencuci pakaian tetangga”

“Khusus poin homoseksual, Mecca mempertanyakan, darimana aparat penegak hukum mengetahui kalau seseorang gay. Gay adalah lelaki normal, hanya saja hasrat seksualnya yang suka sesama jenis” Di satu jalan Kota Banda Aceh, aku merapat ke tempat teman baruku. Dia tinggal di rumah kecantikan (salon). Aku kenal dia 6 bulan lalu pada

Mesir merupakan salah satu negara yang telah banyak memberikan kontribusi kepada Islam. Sejak masa pemerintahan Dinasti Fatimiyah, Mesir khususnya Cairo, telah menjadi pusat intelektual muslim dan kegiatan ilmiah dunia Islam. Pendirian Universitas al-Azhar (universitas tertua di dunia) oleh Jauhar al-Katib as-Siqilli pada tanggal 7 Ramadhan 361 (22 Juni 972) memainkan

”Qanun Jinayah lebih dipersiapkan kepada mereka yang ingin bertobat. Bukan mengancam orang untuk dirajam. Sama juga dengan kita mempersiapkan sampan, saat banjir tinggal kita naik saja. Apabila sewaktu-waktu ada yang bertobat mengakui telah melakukan zina, dan pemerintah tidak memiliki produk hukum, ini sangat fatal” Hujan belum reda, Gedung Dewan Perwakilan

“Pengalaman menunjukkan, setelah lebih delapan tahun syari’at Islam di Aceh, masih diselimuti dengan berbagai tanda tanya dan kekhawatiran, hampir setiap hari terjadi kasus pelanggaran qanun syari’at (maisir, khamar dan khalwat). Bahkan tidak berlebihan bila dikatakan masyarakat mengabaikannya qanun- qanun tersebut” Penerapan Syari’at Islam di Aceh merupakan sesuatu yang logis dan

Masyarakat kita sekarang masih banyak menganut paham patriarkhi khususnya di pedesaan seringkali masih ditemukan adanya anggapan bahwa perempuan tidak memiliki peran yang berarti dalam kehidupan manusia pada umumnya. Hal ini dimulai ketika perempuan dilahirkan, dilanjutkan dengan ketika anak perempuan memasuki kanak kanak, mereka sudah mulai diperlakukan berbeda dengan teman lain