Qanun Laba-laba di Negeri Syariat

”Qanun Jinayah lebih dipersiapkan kepada mereka yang ingin bertobat. Bukan mengancam orang untuk dirajam. Sama juga dengan kita mempersiapkan sampan, saat banjir tinggal kita naik saja. Apabila sewaktu-waktu ada yang bertobat mengakui telah melakukan zina, dan pemerintah tidak memiliki produk hukum, ini sangat fatal”

Hujan belum reda, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tampak ramai, orang-orang terus berdatangan. Wartawan, aktifis LSM dan masyarakat sipil. Hari itu, Senin, 14 September 2009 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, DPRA mengadakan rapat paripurna dengar pendapat akhir fraksi-fraksi tentang lima Rancangan Qanun yang disahkan menjadi Qanun. Kelima Raqan tersebut adalah Penanaman Modal Asing, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raqan Wali Nanggroe, raqan Acara Jinayah dan Raqan Jinayah.

Qanun Jinayah merupakan penyempurnaan qanun Maisir, Khalwat dan Mesum yang disahkan beberapa tahun lalu. Dengan menambah beberapa poin, seperti zina, ikhtilath (perbuatan bermesraan antara laki-laki dengan perepuan yang bukan suami istri baik tempat tertutup atau terbuka), liwat (hubungan seksual antara laki dengan laki-laki), musahaqah (hubungan seksual perempuan dengan perempuan), pemerkosaan dan pelecehan seksual. Khusus Raqan Jinayah dan Raqan Acara Jinayah menimbulkan reaksi beberapa kalangan.

Ada yang meminta agar pengesahan ditunda. Bahrum M. Rasyid, Ketua Pansus XII DPRA yang membahas Raqan Jinayah membantah bila ada yang mengatakan qanun ini tidak partisipatif. Ada pihak yang menganggap pembahasan terkesan sepi dan ditutupi. ”Itu persepsi yang salah. Saya sebagai ketua Pansus tahu betul, sebelum Raqan ini dibahas oleh legeslatif sudah dibahas oleh eksekutif.

Kemudian baru mereka mengusulkan kepada DPRA. Kita sudah melibatkan publik melalui dengar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Semuanya diundang, LSM-LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Pemuda, Ulama-ulama, Kejaksaan. Tetapi mereka tidak hadir,” jelasnya saat ditemui setelah dengar pendapat Fraksi. Bahrum membantah anggapan pengesahan Qanun Jinayah terburu-buru. Karena rancangan sudah dibahas oleh eksekutif 3 tahun lalu.

Qanun Jinayah juga amanah dari Program Legislasi 2008- 2009. ”Ini tugas kami menyelesaikan Qanun Jinayah, sebelum tugas berakhir. Kalau tidak selesai berarti kami tidak menjalankan amanah. Sungguh tidak adil jika ada yang mengatakan terlalu buruburu. Lagi pun sudah kami bahas sampai ke Mahkamah Agung,” sanggah Bahrum.

Dia menyesalkan kepada pihak-pihak yang mendesak menunda pengesahan. ”Mengapa LSM tidak bertanya kepada saya? Masyarakat mana yang menentang qanun ini? Boleh Anda telepon ke Singkil, tanyakan apakah mereka menolak qanun ini. Kelompok LSM yang meminta pengesahan ditunda, mereka mewakili siapa?” dia balik bertanya. ”Kalau kami jelas punya massa. Kami dipilih oleh masyarakat, sedangkan mereka tidak ada massa. Jadi jangan asalasal mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi,” sambungnya lagi.

Bahrum tetap bersikeras Qanun Jinayah sudah sangat partisipatif, selama satu Minggu rancangannya di publis ke media, berharap ada masyarakat yang mengkritisi dan memberi masukan demi kesempurnaan. ”Tidak ada yang merespon. Email kita buka, sms juga. Kita undang perwakilan Kabupaten/Kota, tetapi hanya beberapa yang datang,” katanya kepada wartawan. Bahrum menyesali bila qanun ini terlalu dipermasalahkan. Seharusnya bukan rajam yang ditonjolkan karena menghukum orang yang jelas-jelas berzina bukan mudah.

Harus ada empat saksi yang benar-benar menyaksikan. Salah seorang saja tidak melihat, orang tersebut tidak boleh dihukum. ”Pada masa Rasulullah ada seorang yang dicambuk karena mengaku berzina. Tidak pernah ada orang dirajam karena kedapatan berzina oleh empat orang,” jelasnya. ”Qanun Jinayah lebih dipersiapkan kepada mereka yang ingin bertobat.

Bukan mengancam orang untuk dirajam. Sama juga dengan kita mempersiapkan sampan, saat banjir tinggal kita naik saja. Apabila sewaktu-waktu ada yang bertobat mengakui telah melakukan zina, dan pemerintah tidak memiliki produk hukum, ini sangat fatal,” tambahnya lagi.

Apakah dengan disahkan qanun Jinayah pelaksanaan syariat Islam di Aceh akan berjalan dengan kaffah? Lantas bagaimana dengan pencurian, korupsi dan pembunuhan? Khususnya korupsi yang selama ini kerap dilakukan oleh pejabat. Apakah hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil? Tidak ada yang bisa menjamin, dewan sekali pun.

Bahkan Bahrum selaku ketua pansus XII mengatakan, pelaksanaan semua tergantung pada aparat penegak hukum. Kalau penegak hukum konsisten, maka berjalan baik. ”Yang penting kita sudah menyiapkan produk hukumnya, jalan atau tidak tergantung pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Begitulah Qanun Jinayah disahkan. Tidak berlebihan jika perangkat hukum ini bernasib jaring laba-laba. Jaring itu hanya bisa menangkap binatang-binatang kecil. Sebaliknya, jika binatang besar justru jaring laba-laba dirontoknya. Apakah perangkat hukum setingkat Peraturan Daerah itu hanya untuk kalangan rakyat jelata? Sebaliknya, kubu militer, birokrat, legislator, eksekutor dan lain-lain luput dari jaring laba-laba yang bernama Qanun Jinayah? Wallahua’lam. [Zulkarnaini Masry]

Share the Post:

Artikel Terkait