Kerja itu menjadi kado terakhir bagi anggota dewan. Ada yang menyebutkan sepert artis kejar tayang dalam sinetron. Biar singkat asal selesai. Ada sautradara yang terus mendesak qanun yang penuh polemik ini dituntas. Tanpa lagi melihat urgensi peraturan tersebut. Ada yang mendukung dan mendesak disahkan segera. Bahkan pendukung tidak segan mengklaim yang menolak raqan jinayah adalah tangan kanan asing yang tidak ingin Aceh bersyariat.
Segelintiran calon intelek kampus dalam aksinya mengklaim yang menolak Raqan Jinayat adalah musuh kami. Mereka kaki tangan asing yang sengaja menolak Raqan Jinayat disahkan.
Terlepas dari yang menolak dan mendesak pengesahan qanun itu, beberapa saat lalu setidaknya hanya sebagai kado pahit bagi masyarakat kecil. Pasalnya bagi mereka yang kaya tetap mampu “jajan” sembarangan diluar Aceh. Masyarakat hanya menikmati getir dan pahitnya saja di Aceh. Tidak salah jika sebagian masyarakat angkat bicara “Qanun jinayat hanya untuk orang miskin”. Apalagi bagi mereka yang ada dalam pedalaman sana tanpa sosialisasi merata qanun ini ditetapkan. Bertambahlah derita warga miskin. Berbagai tudingan miring pengesahan qanun tersebut tidak digubris.
Teringat pada awal penerapan cambuk di Aceh pada Juni 2005. Dengan semangat membara, polisi moral (Waliyatul Hisbah) memburu pelaku maisir dan khalwat. Di atas pentas, pelaku dipacangkan lalu dicemeti. Tontonan gratis yang tidak Lantas masyarakat berteriak menyaksikannya. Tapi sayangnya justru yang dipertontonkan adalah mereka rakyat jelata.
Sedangkan para pemangku jabatan, yang juga pelaku dibiarkan bebas dan tersenyum. Tanpa ada kejelasan dan penyelesaian kasus. Belum lagi pendapat multi tafsir terhadap Qanun Jinayat setidaknya memudahkan seorang pelaku terbebas dari tuduhan hanya dengan berbagai alasan konyol. Ini benar menunjukkan bahwa qanun ini hanya kejar deadline anggota dewan belaka. Lebih miris lagi tatkala kita kupas uqubat tentang ta’zir yang sudah dijelaskan dalam qanun tersebut. Terasa begitu dilematis dengan ekonomi masyarakat kita saat ini. Menunjukkan bahwa produk hukum yang dihasilkan bisa dibayar.
Benarkah ini produk hukum yang dihasilkan akan dijadikan contoh bagi daerah lain? Tanpa melalui proses layak uji kepada masyarakat. Jika benar, bersiaplah menelan pil pahit yang diberikan oleh anggota dewan yang turun kursi. Setidaknya inilah kado terakhir sebelum angkat kaki dari gedung tersebut. Nafsu besar yang disodorkan oleh legislator diujung ejakulasi hanya membuahkan fatamogana euforia.

