Menyisir Hukum Rajam di Mesir

Mesir merupakan salah satu negara yang telah banyak memberikan kontribusi kepada Islam. Sejak masa pemerintahan Dinasti Fatimiyah, Mesir khususnya Cairo, telah menjadi pusat intelektual muslim dan kegiatan ilmiah dunia Islam. Pendirian Universitas al-Azhar (universitas tertua di dunia) oleh Jauhar al-Katib as-Siqilli pada tanggal 7 Ramadhan 361 (22 Juni 972) memainkan peranan yang penting dalam sejarah peradaban Islam. Pada masa selanjutnya, selama berabadabad universitas itu menjadi pusat pendidikan Islam dan tempat pertemuan puluhan ribu mahasiswa muslim yang datang dari seluruh dunia.

Berkembangnya Mesir sebagai pusat ilmu keislaman didukung oleh para penguasanya yang sepanjang sejarah menaruh minat besar terhadap ilmu pengetahuan. Seorang khalifah dari Dinasti Fatimiyah, al-Hakim (996- 1021) mendirikan Darul Hikmah, yakni pusat pengajaran ilmu kedokteran dan ilmu astronomi.

Pada masa inilah muncul Ibnu Yunus (348-399 H./958-1009 M.) seorang astronom besar dan Ibnu Haitam (354- 430 H./965-1039 M.) seorang tokoh fisika dan optik. Selain itu ia mendirikan Daar al-’Ilm, suatu perpustakaan yang menyediakan jutaan buku dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan. Pada tahun 1013 al-Hakim membentuk Majelis Ilmu (Lembaga Seminar) di istananya, tempat berkumpulnya sejumlah ilmuwan untuk mendiskusikan berbagai cabang ilmu.

Kegiatan ilmiah ini ternyata memunculkan sejumlah ilmuwan besar Mesir yang pikiran dan karya-karyanya berpengaruh ke seluruh dunia Islam. Pada zaman modern terutama dengan ekspansi Napoleon ke Mesir (1798), umat Islam bangun dari tidurnya dan menyadari keterbelakangannya. Muhammad Ali (penguasa Mesir tahun 1805-1849) bertekad untuk mengadakan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dari Barat ke dunia Islam melalui Mesir. Untuk itu ia mengirim mahasiswa untuk belajar ke Perancis.

Setelah kembali ke Mesir, mereka menjadi guru di berbagai universitas, terutama di Universitas al-Azhar, tempat ribuan mahasiswa dari berbagai negara Islam menimba ilmu pengetahuan. Dengan demikian menyebarlah ilmu-ilmu itu ke berbagai daerah Islam. Selama pemerintahan Kerajaan Ottoman, kebudayaan Islam di Mesir mengalami kemunduran karena yang berkuasa percaya bahwa menuntut ilmu filsafat, ilmu bumi, ilmu pasti dan ilmu-ilmu yang bertalian dengan itu dianggap sebagai penyebab kemurtadan.

Akan tetapi perubahan arah kebudayaan dan pendidikan Mesir sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia Islam terjadi ketika Muhammad Abduh dan kawan-kawannya mendendangkan kebangkitan. Gema dari gagasan-gagasan tokoh ini dan para muridnya menggetarkan dunia Islam secara keseluruhan. Muhammad Abduh mengembangkan Universitas al-Azhar baik dari segi fisik maupun pemikirannya. Pengaruh lain yang penting bagi kebudayaan dunia Islam adalah pendirian universitas-universitas di Mesir (1908) sebelum Perang Dunia I.

Universitas-universitas ini tumbuh dan mempunyai fakultas-fakultas: kedokteran, farmasi, teknik, pertanian, perdagangan, hukum dan sastra. Bertambahnya keinginan akan pendidikan menyebabkan tumbuhnya universitasuniversitas lain, seperti Universitas Iskandariyah di Iskandariyah dan Universitas ‘Ain Syams (1950) di Cairo. Sampai saat ini masih tercatat berbagai universitas lain, seperti Universitas Mansyuriyah yang didirikan pada tahun 1972 (sebelumnya cabang Universitas Cairo), Universitas Tanta yang didirikan pada tahun 1972 (sebelumnnya cabang Universitas Iskandariyah), Universitas Hilwan, Universitas Assiut yang didirikan pada tahun 1957 serta Universitas Mania, Universitas Munafia dan Universitas Suez yang didirikan pada tahun 1976.

Disamping itu ada pula Universitas Amerika yang disingkat AUC (The American University in Cairo) yang didirikan bagi pendidikan orang Mesir dengan tenaga pengajar dari Amerika sejak tahun 1928. Lakukan Liwat, Dibuang Demikianlah arti penting Mesir bagi perkembangan Islam dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan, yang pada dasarnya disulut sejak masa pemerintahan Dinasti Fatimiyah, kemudian dikembangkan pada masa Muhammad Ali dan mencapai puncaknya di masa Muhammad Abduh. Bias dari revolusi ilmu pengetahuan ini ternyata bukan hanya terasa di Mesir, melainkan juga di seluruh dunia Islam.

Peranan Mesir juga dapat dilihat dari monumen-monumen peninggalannya yang mengandung nilai seni yang tinggi, antara lain al-Qashr al- Garb (Istana Barat), al-Qashr asy-Syarq (Istana Timur), Universitas al-Azhar, tembok yang mengelilingi istana dan pintu-pintu gerbang yang terkenal dengan nama Bab an-Nasr (Pintu Kemenangan) serta Bab al-Fath (Pintu Pembukaan). Disamping itu terdapat pula Masjid al-Azhar, Masjid Maqis, Masjid Rasyidah, Masjid Aqmar dan Masjid Shaleh. Bidang Ekonomi Perdagangan Begitu juga halnya dalam masalah jinayat, seperti yang terjadi di University Al-Azhar, Pejabat Universiti Al-Azhar di Lubnan memutuskan membuang Abdul Rahman Said Dimashqiah, pelajar Universiti Al-Azhar Cawangan Lubnan (Kulliyyah Syariah Islam) pada tahun 1972.

Keputusan ini dikeluarkan karena dia terbukti melakukan liwat (berzina sesama jenis). Sejarah mencatat Mesir menjatuhkan hukuman hudud kepada pelaku liwat, sebagaimana layaknya pelaku zina. Sekiranya pelakunya sudah nikah, maka dijatuhkan hukuman rajam sampai mati. Manakala pelaku belum menikah, dibuang ke daerah lain. Cara-cara pelaksanaan bunuh kepada pelaku liwat berbagai bentuk, sama ada dipancung dengan pedang seperti hukuman ke atas orang murtad, dirajam, ditimpakan dinding ke atasnya, atau mencampakkannya dari puncak yang tinggi. Hukuman ini diambil daripada azab yang dikenakan terhadap kaum Nabi Lut.

Mesir telah merancang penerapan pidana hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dan mempublikasikan hukuman mati itu di media massa, terutama televisi. Hal itu dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan perkosaan yang kian meningkat di Mesir. Menyikapi usulan tersebut, para ulama di Mesir sangat mendukung keberadaan rancangan undang-undang yang mengatur penerapan hukuman mati di muka publik bagi pelaku pemerkosaan. Meskipun kelompok pejuang hak asasi manusia di Mesir menolak ide pelaksanaan hukuman mati dihadapan masyarakat, akan tetapi upaya pemerintahan mesir untuk merancang pidana hukum mati bagi pelaku pemerkosaan patut diapresiasikan, demi tegaknya kebenaran di muka bumi.

Bagi pelaku jinayat khamar, Dalam Qanun jenayah syar’iyyah Mesir, seseorang yang minum arak atau sebarang minuman yang memabukkan, dikenakan hukuman cambuk 40- 80 kali.[dbs.]

Share the Post:

Artikel Terkait