Ketuk Lempar Batu di Gedung Rakyat

Senin 14 September 2009, jarum jam telah menunjukkan angka 09.15 WIB. Langit Aceh tampak murung. Di berbagai penjuru langit, tak ada harapan mentari bersinar. Bahkan awan-awan hitam mulai berkelebat. Titik- titik air pun tumpah- ruah ke bumi. Mulailah penghuni bumi menyelamatkan diri. Burung-burung menuju peraduan, sementara manusia yang “anti” hujan memilih singgah untuk berteduh.

Namun tidak bagi puluhan warga yang menamakan diri dengan Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah. Hujan bukanlah penghadang melepas aspirasi yang tertahan. Berbekal sejumlah spanduk dan selebaran yang dijinjing serta dua buah pengeras suara, mereka pun beraksi mengusik penghuni gedung mewah di Jalan Daud Beureueh Banda Aceh.

Sontak saja, gedung DPR Aceh yang saat itu melaksanakan paripurna penyampaian akhir fraksi terhadap lima Raqan yaitu Raqan Wali Nanggroe, Penanaman Modal, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Hukum Acara Jinayat serta Hukum Jinayat riuh. Sejumlah wartawan yang sedari tadi khitmat mendengar penyampaian itu tampak liar mencari sumber suara. Ketika ditemukan, mereka pun mengabadikan aksi jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah yang didominasi oleh kalangan LSM Perempuan.

Sebenarnya, Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) dikuti oleh 19 LSM yang ada di Aceh. Mereka yakni Koalisi NGO HAM, KONTRAS Aceh, RPuK, LBH Aceh, LBH APIk Aceh, KPI, Flower Aceh, Tikar Pandan, ACSTF, AJMI, KKP, SeIA, GWG, Sp Aceh, radio Suara Perempuan, Violet Grey, Sikma, Pusham Unsyiah, dan Yayasan Sri Ratu Safiatuddin. Ke 19 LSM ini membawa angin tidak sependapat dengan putusan DPR Aceh.

Dalam gemericik hujan dan angin yang sesekali “menampar” wajah yang ikut melihatnya, Azriana salah satu aktivis JMSPS menyebutkan Syariat Islam bukanlah hal baru bagi masyarakat Aceh. Jauh sebelum Aceh diberi keistimewaan menjalankan Syariat Islam, masyarakat telah menerapkan nilai-nilai Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Tolak Qanun Musuh Islam Karena itu, ketika Pemerintah Daerah Aceh menyusun hukum positif berdasarkan Syariat Islam (Raqan Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat), maka keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat Aceh adalah sebuah prasyarat. Sebagai daerah yang dijadikan model penerapan Syariat Islam di Indonesia, Pemerintah Aceh berkewajiban melahirkan peraturan perundang-undangan (hukum) yang membangun citra Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang, damai dan berkeadilan.

Namun sejak draft Rancangan Qanun Jinayat dirumuskan oleh eksekutif, kemudian dibahas oleh legislatif, kelompok sipil mencatat telah terjadi peminggiran terhadap aspirasi masyarakat sipil, yang tergabung dalam Tim Perumus draft Rancangan Qanun (Ragam) tersebut. Penciptaan situasi yang tidak kondusif bagi masyarakat untuk berpartisipasi, terutama ketika draft raqan dibahas di tingkat legislatif, telah berdampak pada lahirnya raqan yang lebih menitikberatkan pada semangat untuk menghukum secara kejam, dibandingkan membangun aspek pendidikan dan keadilan.

Suasana 14 September lalu belum berubah. Titik-titik air masih menggempur Banda Aceh. Belum ada tanda-tanda matahari memperlihatkan batang hidungnya. Usai melepaskan aspirasinya, Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah memilih kembali karena tidak diterima secara khusus oleh anggota dewan.

Belum tapak kaki kepulangan aktivis peduli Syariah sirna, mahasiswa yang menamakan diri Forum Komunikasi untuk Syariat (Fokus) malah mendesak percepatan pengesahan kedua Raqan itu. Dalam aksi tersebut, koordinator aksi Muadz Munawar menuturkan, aksi penolakan pengesahan kedua Raqan ini tak lain berasal dari agen-agen asing yang tidak setuju dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Muaz menuding, kalangan yang menolak pengesahan ini merupakan orangorang yang ingin menghilangkan akar budaya masyarakat Aceh. Berbagai agresi diluncurkan untuk menggagalkan pengesahan landasan yang konkrit terhadap pelaksanaan Syariat Islam. “Siapa yang menolak raqan ini merupakan musuh Islam. Untuk itu kami harap anggota DPR Aceh tidak terpengaruh dan bersegera mengesahkannya,” pungkas Muadz dari KAMMI Aceh yang anggota organisasi ini memiliki hubungan mesra dengan PKS.

Raqan Rajam Disahkan Gegap-gempitan diluar gedung tidak mempengaruhi aktivitas di dalam gedung rakyat. Tujuh dari delapan fraksi DPR Aceh satu kata soal pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat. Dalam paripurna penyampaian akhir fraksi Senin itu juga, tak ada perdebatan serius dikalangan legislatifs. Baik Golkar, PPP, PAN, PKS, PBR, PBB, dan Fraksi Gabungan menerima draft kedua raqan itu. Sementara Fraksi Demokrat bukan mengatakan tidak setuju, hanya menginginkan revisi hukuman baik cambuk maupun rajam.

Dilema hukuman rajam (melempar dengan batu hingga yang bersangkutan meninggal dunia) yang menjadi perdebatan hangat di luar legislatif tak menyurutkan langkah DPR mengesahkan kedua raqan itu. Apalagi hanya Fraksi Demokrat yang meminta pengkajian kembali pasal 24 tentang Hukum Jinayat yang memuat hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah. Paling tidak, begitu lah ungkapan yang dilontarkan ketuas Panitia Khusus (Pansus) XII tentang Jinayat Bachrum M Rasyid. “Suara Demokrat tidak mencapai kuota untuk dapat dilakukan pengkajian kembali,” timpalnya.

Menanggapi isu pelanggaran HAM terhadap cambuk dan rajam, Bachrum membantah tudingan tersebut. Menurutnya, cambuk dan rajam tidak mungkin terjadi kecuali masyarakat dengan sengaja melakukan berbagai pelanggaran. Justru dengan adanya ancaman hukuman seperti ini, masyarakat diharapkan berpikir jutaan kali untuk melakukan pelanggaran.”Kami tidak akan menghapus Cambuk dan Rajam,” timpalnya.

Sekretaris Pansus XII Bustanul Arifin menambahkan, sebenarnya ketakutan sejumlah pihak terhadap cambuk dan rajam berlebihan. Sesuai dengan hukum jinayat, pelaksanaan proses pembuktian hukum dalam kasus zina harus menghadirkan empat saksi. Jika saja salah satu dari keempat saksi tersebut tidak bisa dihadirkan, maka sebaliknya orang yang menuduh berzina diancam dicambuk.

Dalam bagian delapan pasal 32 Hukum Jinayat, setiap orang yang dengan sengaja melakkan qadzaf (Menuduh orang berbuat zina dan tak bisa menghadirkan 4 saksi-Red), maka diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Tidak hanya itu, mereka juga diancam penjara maksimal paling lama 40 bulan. “Tidak hanya hukuman yang kita pertegas untuk melahirkan usaha preventif, melainkan proses hukum juga kita perketat sesuai dengan hukum Islam,” jelasnya.

Rajam untuk Popularitas Sementara pihak eksekutif bernada sama dengan Demokrat. Jauh hari, Wakil Gubernur Muhammad Nazar sudah meminta penghapusan klausul itu. Dia mengaku kedua Raqan tersebut sudah siap untuk disahkan dan direalisasikan di Aceh secara menyeluruh. Hanya saja pelaksanaan Syariat Islam tidaklah mengedepankan uqubat (hukuman).

Apalagi hukuman rajam akunya belum sesuai diterapkan di Aceh. Selain persoalan dangkalnya pemahaman masyarakat Aceh terhadap Syariat Islam secara konprehensif, masuknya klausul hukuman rajam juga dianggap terburu-buru. Nazar melihat tersirat dua nuansa dilematis dalam keterburuan itu. Satu sisi dia menilai DPR Aceh memiliki keinginan tulus menerapkan Syriat Islam secara menyeluruh. Di sisi lain, pembuatan raqan ini kurang referensi.

Pada kejayaan Islam di Aceh kisahnya, Sultan Iskandar Muda belum meletakkan pondasi hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Bila dalam sejarah, Sultan Iskandar Muda merajam anaknya karena dituduh berzina untuk mempertahankan reputasinya. Sementara untuk masyarakat kecil, rajam tidak diberlakukan. Demikian sebut Nazar.

Ada perbedaan menarik lain yang dilontarkan Nazar terkait kesiapan masyarakat Aceh terhadap rajam, dengan negeri Arab yang juga menjadi salah satu daerah acuan dalam pembentukan Raqan ini. Menurutnya bangsa Arab dinilai lebih paham tentang Islam, Nazar mengaitkannya dengan stok minyak yang dimiliki negara timur Tengah. Pasalnya dengan kekayaan minyak yang dimiliki negara-negara Arab, mereka bisa lepas dari ketergantungan terhadap luar negeri, khususnya barat. Tentu saja kondisi Aceh yang masih bergantung kepada luar negeri tak bisa berbuat banyak. Tak bisa dipungkiri, pengaruh luar negeri berimplikasi terhadap pelaksanaan Syariat Islam.

Walaupun pada akhirnya, DPR Aceh mengetuk palu sebagaimana surat ketetapan DPR Aceh Nomor 5/ DPRA/2009 yang dibacakan Sekretaris DPRA, Drs H Hasan Basri A Thaleb, Nazar sebagia eksekutif tetap menolak kedua Rqan itu hingga kausul rajam dihapuskan. Tidak hanya itu, eksekutif menginginkan pengurangan hukuman cambuk, terhadap beberapa jarimah (pelanggaran) yang digantikan dengan denda. “Memang bila dalam 30 hari mendatang surat keputusan ini belum kami tanda tangani, kedua Raqan ini sudah menjadi Qanun. Tapi kita punya waktu satu minggu lagi untuk mengkaji dan memperbaikinya lagi,” tukas Nazar serius. [Yuli Rahmad]

Share the Post:

Artikel Terkait