Qanun Jinayah di Mata Banci

“Khusus poin homoseksual, Mecca mempertanyakan, darimana aparat penegak hukum mengetahui kalau seseorang gay. Gay adalah lelaki normal, hanya saja hasrat seksualnya yang suka sesama jenis”

Di satu jalan Kota Banda Aceh, aku merapat ke tempat teman baruku. Dia tinggal di rumah kecantikan (salon). Aku kenal dia 6 bulan lalu pada acara perlombaan tari kreasi baru di Taman Budaya Banda Aceh. Temanku itu bukan laki-laki atau perempuan. Warga menyebutnya banci. Saat itu dia bersama komunitas banci mengikuti perlombaan tari kreasi baru. Dia menolak menyebutkan nama asli. Panggil saja Mecca, ungkapnya.

Ya, Mecca lahir di pesisir barat Aceh pada tahun 1987. Lahir dari keluarga sederhana dengan lima bersaudara. Dua perempuan dan tiga laki-laki. “Eh.. bukan. Tiga perempuan dua lakilaki,” dia meralat perkataannya. Mecca menganggap dirinya perempuan walaupun memiliki alat kelamin laki-laki. Karena sifatnya yang lebih cenderung ke perempuan. Sekilas aku melihat dia mirip dengan perempuan.

Gaya berdandan, bicara dan memiliki nafsu seksual terhadap laki-laki. Hidup sebagai ‘perempuan’ sudah sangat lama dijalani. Ketika sekolah menengah atas. Walaupun saat itu ia tetap berlagak seperti pria lainnya. Komunitas Mecca memang kerap dimarginalkan. “Tidak semua banci suka mangkal. Banci juga sama seperti masyarakat lainnya,” ujarnya sambil meneguk secangkir kopi. WH Tidak Dicambuk Tidak mudah membawa diri sebagai banci di bumi Aceh, apalagi dengan diberlakukan Syariat Islam.

Mecca berharap kepada pemerintah menyediakan tempat- tempat khusus sebagai tempat hiburan bagi komunitasnya. Sehingga tidak lagi bertebaran di tempat-tempat ramai yang sering dilecehkan oleh warga. Mecca juga sangat menyesalkan sikap- sikap Wilayatul Hisbah yang sering merazia saat mereka bekerja. “Orang lagi kerja kok dirazia. Urus diri-sendirilah jangan urus orang lain,” protesnya.

Mecca menuturkan dari dulu salon-salon berkedok prostitusi sudah ada di Aceh namun tidak dirazia. Mungkin backing kuat. “Berarti mereka disogok, nah ini juga dosakan,” Tanya Mecca kesal. Dia menambahkan ada pantai di Banda Aceh yang hampir tiap malam ada pekerja seks komersil yang mangkal. Tapi WH tidak berani masuk. WH tak punya nyali sebutnya.

Dia menyebutkan penerapan Syariat Islam di Aceh masih setengah- setengah, bahkan jalan di tempat. Contohnya, kasus mesum elit pejabat di Sabang pada April 2008 yang sampai sekarang tidak jelas proses hukumnya. Anggota WH yang tertangkap basah khalwat dalam WC Mesjid Ie Masen Banda Aceh juga dipetieskan. Mecca semakin pesimis, apalagi dengan disahkan Qanun Jinayah. Baginya disahkan atau tidak sama saja. Bila pelaksanaannya masih setengah hati.

Dan yang terpenting baginya adalah kesadaran masyarakat Aceh terhadap agama, bukan melalui penetapan hukum cambuk bagi pelaku Jarimah. Mecca tidak tertarik membahas masalah qanun karena selama ini komunitasnya sering tidak diikut berpartisipasi dalam membicarakan kemajuan Aceh. Semakin heran, tiba-tiba ada berita disahkan Qanun Jinyah yang mengatur hukuman bagi pelaku jarimah, seperti zina, khalwat, ikhtilath, pemerkosaan, pelecehan seksual, homoseksual dan lesbian, yang masing-masing perbuatan itu akan dikenakan cambuk sesuai ketetapan.

Pasal 22 dinyatakan orang yang melakukan khalwat dikenakan 10 cambuk. Pasal 26 orang yang melakukan ihktilath dikenakan hukuman 60 cambuk, bagi penzina dikenakan cambuk 100 kali, bagi penzina yang sudah menikah dikenakan hukuman mati/ rajam. Bagi pelaku homoseksual atau lesbian dicambuk 100 kali atau denda 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Gay Bertaburan di Aceh Khusus poin homoseksual, Mecca mempertanyakan, darimana aparat penegak hukum mengetahui kalau seseorang gay. Gay adalah lelaki normal, hanya saja hasrat seksualnya yang suka sesama jenis. Mecca membeberkan sekarang gay di Aceh sangat banyak, tetapi belum dikenali oleh penegak hukum. “Belum bisa dipastikan dengan disahkan Qanun Jinayah ini akan berkurang bahkan hilang,” tegas Mecca.

Hal ini senada juga disampaikan oleh Resti yang merupakan satu komunitas dengan Mecca. Resti berpendapat pengesahan Qanun Jinayah sangat rahasia. Seolah anggota dewan takut akan ada banyak golongan yang protes. Resti berkeinginan qanun yang ditetapkan oleh anggota dewan jangan hanya menyentuh masyarakat kelas teri. Dia menandaskan selama ini WH rajin razia ke salon-salon tempat mereka bekerja.

Padahal, ada tempat-tempat lain yang lebih parah. Resti berharap, WH beserta aparat penegak hukum lainnya, benar-benar menjalankan secara adil, tanpa pandang bulu. “Saya setuju-setuju saja dengan disahkan Qanun Jinayah selama hukum itu positif. Artinya tidak menimbulkan reaksi bermacam-mcam dari masyarakat. Hukum itu dibuat bukan untuk dilanggar, tapi untuk ditaati,” ujar Resti kepada Bungong pada September lalu.

Qanun telah disahkan, apakah pelaksanaan sesuai dengan harapan Mecca, Resti dan masyarakat Aceh lainnya? Waktu yang membuktikan. [Zulkarnaini Masry]

Share the Post:

Artikel Terkait