“Pengalaman menunjukkan, setelah lebih delapan tahun syari’at Islam di Aceh, masih diselimuti dengan berbagai tanda tanya dan kekhawatiran, hampir setiap hari terjadi kasus pelanggaran qanun syari’at (maisir, khamar dan khalwat). Bahkan tidak berlebihan bila dikatakan masyarakat mengabaikannya qanun- qanun tersebut”
Penerapan Syari’at Islam di Aceh merupakan sesuatu yang logis dan dapat diterima oleh semua orang. Tesis tersebut menurut penulis dapat dilihat dari berbagai segi antara lain: pertama, Aceh daerah pertama hadirnya Islam di Nusantara pada abad ke 1 Hijrah / 7 Masehi. Kedua, Aceh sejak lama dijuluki Serambi Makkah artinya masyarakatnya dikenal sangat religius dan taat pada aturan agama dengan seluruh syari’at-Nya.
Ketiga, Aceh sebagai daerah modal, ketika hampir semua daerah di Indonesia diduduki oleh Belanda, Aceh tidak pernah menyerahkan kedaulatan dan sejengkal tanah kepada colonial. Terus bergerilya mempertahankan agama, tanah leluhurnya dan bangsanya, keempat, karena perjuangannya, rakyat Aceh pernah diberikan predikat “istimewa” melalui Misi Hardi dalam tiga bidang yaitu agama, pendidikan dan peradatan, dan kelima, berkat perjuangan yang tak pernah berhenti, Aceh melalui UU Nomor 44 Tahun 1999, dan UU Nomor 18 Tahun 2001 yang telah diganti dengan UU Nomor 11 Tahun 2006, diberi hak dan kewenangan penuh untuk menjalankan syari’at Islam secara kaffah.
Peluang dan kesempatan tersebut, telah disahuti dan dimanfaatkan oleh pemerintah Aceh dengan dukungan masyarakat, seperti (1) mendeklarisasikan berlakunya Syari’at Islam di Aceh pada 15 Maret 2002, (2) membentuk Dinas teknis (Dinas Syari’at Islam), (3) membentuk Mahkamah Syar’iyah, (4) menyusun dan melahirkan perda dan qanun di bidang syari’at Islam, seperti Perda No 5 Tahun 2001, tentang pelaksanaan Syari’at Islam, Qanun Nomor 10 tentang Mahkamah Syar’iyah, (4) Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang syari’at Islam bidang aqidah, ibadah dan syi’ar Islam. Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir, Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Qanun Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat dan saat ini sedang dibahas Raqan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat disahkan sebelum anggota legislatif berakhir pada 30 September 2009.
Elastisitas Hukum Islam Merujuk pola dan sistem hukum Islam yang sumbernya dari Allah (Syari’), umumnya tidaklah sekaligus, tetapi diturunkan bertahap. Pola seperti itu dimaksudkan di samping adanya waktu pemahaman dan sosialisasi. Di antara ketentuan syari’at diturunkan bertahap antara lain larangan khamar dan judi. Allah menurunkan aturannya sampai empat kali secara bertahap.
Pada kesempatan terakhir Allah secara tegas melarang dan untuk dihentikannya, karena perbuatan itu sama dengan perbuatan setan (al-Maidah:90). Kedua, hukumn zina. Pada awalnya al-Quran mengancam hukuman kurungan di rumah bagi perempuan yang berzina sampai wafatnya (al-Nisa`:15-16). Setelah itu baru dihukum dengan 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pasangan yang sudah menikah (al-Nur:2).
Rasulullah tidak menghukum seseorang yang mengaku berbuat zina. Ketika seseorang melaporkan dirinya telah berzina, Rasul menjawab, tunggu anakmu itu lahir, ketika sudah melahir datang lagi, meminta dirinya diberikan hukuman oleh Rasul, tetapi masih ditolak, sabar sampai anaknya besar. Ini menunjukkan Islam menetapkan sanksi hukuman secara tegas di dalam al-Qur’an, tetapi dalam penerapannya sangat filosofi. Melalui cara seperti itu memungkinkan bagi pelaku kejahatan terbuka pintu tobat dan menyesali dosanya.
Apalagi dalam kasus zina diperlukan kesaksian empat orang dan keempatnya melihat secara jelas bahwa seseorang telah melakukan zina (al-Nur:4), dan untuk menyaksikan perbuatan zina juga bukanlah hal yang “mudah”. Harus pula dipahami, bila hukuman sudah diberlakukan, tidak dibenarkan berlaku tidak adil dan diskriminatif.
Semua orang sama di depan hukum, tanpa kecuali termasuk terhadap keluarga sendiri. Seperti ditegaskan Rasulullah Saw: Ketika menolak permohonan Usamah untuk pengurangan kepada salah satu suku terpandang yang telah mencuri, Rasul menegaskan: Sekiranya Fatimah anak kandungku mencuri, sungguh aku akan potong tangannya. Praktek para sahabat seperti Umar bin Khattab tidak menjatuhkan hukuman potong tangan bagi “pencuri” dengan pertimbangan masa tersebut dilanda musim “paceklik”, sehingga berdampak pada sulitnya masyarakat berusaha seperti dalam kondisi normal.
Padahal bila mengacu kepada nash (al-Qur’an), setiap pencuri laki-laki dan perempuan dipotong kedua tangannya (al-Maidah:41). Karena itu Umar berijtihad untuk kemaslahatan umat. Bila dalam keadaan tersebut diberlakukan hukuman potong tangan, kemungkinan akan banyak orang-orang yang dipotong tangannya.
Harapan dan Tantangan Sebagai orang Aceh, sepatutnya bersyukur dengan selesainya dibahas Raqan Jinayat, dan Hukum Acara. Ini merupakan suatu kemajuan signifikan, yang selama ini ada imag, masih sulit untuk melepaskan hukum (pidana) warisan kolonial, yang sudah berakar lama dalam benak umat Islam. Dengan demikian sekaligus memberikan dampak positif bagi pemerintah (eksekutif), DPRA (legislatif) dan (Mahkamah Syar’iyah (yudikatif) dalam mempertegas komitmennya mempercepat terwujudnya syari’at Islam kaffah di Serambi Makkah.
Orang-orang bijak mengatakan, tidaklah bermakna peraturan yang begitu lengkap dan sempurna, bila dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak berakhlaq. Tetapi sekali pun peraturan itu kurang sempurna, tapi dilaksanakan oleh orang-orang berakhlaq, amanah dan jujur, jadilah peraturan tersebut lebih lengkap dan sempurna.
Pengalaman menunjukkan, setelah lebih delapan tahun syari’at Islam di Aceh, masih diselimuti dengan berbagai tanda tanya dan kekhawatiran, hampir setiap hari terjadi kasus pelanggaran qanun syari’at (maisir, khamar dan khalwat). Bahkan tidak berlebihan bila dikatakan masyarakat mengabaikannya qanun-qanun tersebut. Persoalan yang muncul adalah, akankah terulang nasib yang sama terhadap Qanun Jinayat?. Jawabannya ada pada setiap rakyat Aceh. Bila qanun jinayat sebelum direvisi dan disempurnakan, banyak saran dan kritikan terhadap materinya, Insya Allah, setelah disempurnakan diharapkan tidak ada lagi protes, tetapi yang ada bagaimana menjalankannya dengan baik dan bertanggung jawab..
Di sini pula umat Islam Aceh harus menerima dan mematuhinya bila masa depan Aceh menjadi negeri bermartabat, dihormati dan disegani oleh bangsa lain. Semua peraturan, baik yang datangnya dari Allah Swt berupa “syari’at” bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah,maupun peraturan yang dibuat oleh manusia berupa Undang- undang, Perda dan Qanun, tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian di antara manusia. Karena itu penerimaan oleh masyarakat merupakan sesuatu yang penting.
Untuk itu diperlukan pula “sosialisasi” dalam rangka lebih dipahami sekaligus seluruh elemen masyarakat merasa memiliki dan mengawasi jalannya hukum tersebut. Jadi di samping adanya ketaqwaan individu, juga harus ada kontrol dari masyarakat, yang dalam istilah al-Qur’an amar ma’ruf, nahi munkar. Di samping dua hal tersebut – ketaqwaan individu dan kontrol masyarakat -, juga tidak kurang penting harus adanya kepedulian dan tanggung jawab pemerintah/khalifah.
Tanggung jawab di sini dimaksudkan tidak hanya sebatas mengalokasikan dana yang cukup, tetapi juga penguasa tidak melakukan intervensi dan mempengaruhi kerjanya bidang peradilan. Selain itu juga perlu adanya kontrol dan pengawasan terhadap jalannya syari’at Islam di Aceh, bahkan lebih ditingkatkan dari sebelumnya, dengan cara menempatkan para pelaksana orang-orang yang amanah dan peduli terhadap syari’at Islam.
Mengakhiri tulisan ini, menarik disimak kembali pernyataan Al-Alusi dalam kitab tafsirnya Ruhul Ma’ani : Setiap negeri (qaryah), di manapun berada, tidak akan dan tidak mau menerapkan Syari’at Islam kaffah, maka negeri itu tidak akan pernah aman, bahkan sebaliknya senantiasa terjadi berbagai kekhawatiran, kerusuhan dan kekacauan di mana-mana

